Jahil Menjahili di Jaman Jahil Menjadi Keharusan

Golput Halal?Ayo Boikot Pemilu 2009


MENGATASI MASALAH DENGAN MASALAH

(Mengharamkan Demokrasi Demi Mudharat Yang Lebih Besar)

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha

Pemilu sudah di depan mata. Polemik antara yang mengharamkan golput dan mengharamkan demokrasi terus bergulir, bahkan disampaikan dalam khutbah Jum’at yang saya saksikan sendiri. Satu pakem bagi saya yang selama ini tidak mau menyampaikan permasalahan khilafiyah atau polemik umat di khutbah Jum’at, kecuali jika bisa disampaikan secara adil, obyektif, dan proporsional.

Beberapa waktu lalu, tepatnya Jum’at 6 Maret 2008, khatib memberikan materi yang cukup “berat”, yakni kewajiban golput. Bagi yang setiap hari setiap saat pergi ke masjid, hal ini bisa jadi tidak menjadi soal. Namun bagi mereka yang ke masjidnya hanya seminggu sekali pas shalat Jum’at saja, mungkin ini akan membingungkannya. Sekalinya ke masjid, langsung “disuguhi” sesuatu yang membuatnya bingung. Sesuatu yang berbeda dengan yang diketahui dan diyakininya selama ini; golput itu haram.

Kembali pada sang khatib, dia mengatakan bahwa kita mesti “menghargai” fatwa MUI yang mewajibkan memilih pemimpin yang shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Jika ada pemimpin yang memiliki kriteria ini, maka kita wajib memilih dan haram golput. Sebaliknya, jika tidak ada pemimpin yang memenuhi kriteria shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah; maka mafhum mukhalafahnya adalah kita wajib golput. Dan, khatib pun mengisyaratkan bahwa saat ini tidak ada calon pemimpin yang memenuhi kriteria sebagaimana yang difatwakan oleh MUI. Dengan demikian, kita wajib golput!

Saya sangat menyayangkan khutbah yang bermaterikan semacam ini. Bagaimanapun ini adalah khutbah Jum’at, bukan forum diskusi, dialog terbuka, atau ceramah umum yang memungkinkan hadirin untuk bertanya. Selain itu, ada beberapa catatan saya. Pertama; apa dasar dan bukti khatib menganggap bahwa tidak ada (calon) pemimpin yang memenuhi kriteria MUI. Kedua; jika tidak ada pemimpin yang memenuhi syarat, kenapa harus golput. Apakah dengan golput akan muncul pemimpin yang memenuhi syarat?

Ketiga; jika tidak setuju pemilu, lalu cara seperti apa agar kita bisa mendapatkan pemimpin yang memenuhi kriteria? Keempat; apakah dengan cara yang ditawarkan tersebut, bisa dijamin bahwa akan terpilih pemimpin yang memenuhi kriteria? Dan kelima; jika terpilih seorang pemimpin menurut cara sang khatib, kriteria versi siapakah yang dipakai? Apakah pemimpin tersebut juga memenuhi kriteria menurut mereka yang tidak golput?

Baiklah, katakanlah demokrasi itu mungkar –meski masih debatable–, dan tidak ada seorang pun muslim yang ikut pemilu karena pemilu itu haram. Kemudian sebagai konsekuensi logis, akan terpilih Presiden dan wakil presiden non-muslim, parlemen dikuasai non-muslim, pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dikuasai non-muslim, dan aparat juga non-muslim. Lalu, apakah demokrasi itu akan otomatis hilang dan berganti dengan sistem Islam (catatan: tidak ada nash qath’i tentang sistem Islam dalam pemilihan pemimpin tertinggi)? Atau, apakah justru akan muncul kemungkaran yang lebih besar bahkan jauh lebih besar?

Bukan tidak mungkin, jika negeri ini dikuasai oleh kaum kafir di segala lininya; aktifitas umat Islam akan dikekang dan serba terbatas serta menjadi budak di negeri sendiri. Jangankan di segala lini, ketika Turki dipimpin oleh Mustafa Kamal Ataturk yang seorang muslim sekular saja, umat Islam di sana tidak bisa berbuat banyak ketika kehidupan beragamanya dikebiri dan banyak simbol-simbol keislaman yang dihapus. Tidak cukupkah Khilafah Turki Utsmani sebagai pelajaran? Bukankah di antara mereka yang anti-demokrasi adalah mereka yang mendambakan khilafah?

Lihat, di mana bekas kekuatan kaum muslimin di sana saat kekhilafahannya diruntuhkan? Apakah mereka mempunyai kekuatan untuk berontak? Padahal, kemarin sore mereka adalah orang-orang muslim militan yang sangat disegani kawan dan ditakuti lawan. Tapi, di mana kekuatan itu ketika khilafah jatuh? Subhanallah… itu baru seorang Mustafa Kamal. Bagaimana halnya jika Indonesia dikuasai oleh orang-orang kafir di segala lininya –sebagai konsekuensi logis tidak mau ikut pemilu–?

Baiklah, katakanlah umat Islam di Indonesia sangat kuat, bersatu, dan berani. Sehingga, manakala pemerintahan dan parlemen Indonesia dikuasai orang-orang kafir, serta kezhaliman telah merajalela, mereka akan mengumandangkan jihad. Dan, terjadilah perang. Sungguh, jika ini yang diharapkan –sebagaimana yang kami dengar–, maka yang akan terjadi pada saat itu adalah pertumpahan darah antar-sesama muslim. Biaya jiwa dan materi yang dikeluarkan akan jauh lebih besar daripada ‘sekadar’ ikut pemilu. Itu belum termasuk hukum membunuh sesama muslim.

Selanjutnya, katakanlah umat Islam berhasil menang dalam “jihad” tersebut. Lalu, siapa yang akan diangkat menjadi pemimpin atau khalifah atau presiden Indonesia? Bagaimana caranya? Apakah dengan cara musyarawah atau “pemilu yang islami”? Bagaimana jika calon pemimpinnya tidak disetujui oleh sebagian kaum muslimin yang lain?

Namun demikian, pendapat yang menyerukan jihad saat negara dikuasai orang kafir yang zhalim dan kondisi negara sangat amburadul serta tidak kondusif bagi umat Islam, masih lebih baik daripada kelompok lain yang juga menyerukan golput. Kelompok lain ini lebih ‘aneh’ lagi. Mereka mengharamkan demokrasi dan pemilu serta mengajak golput, tapi mereka menerima apa pun hasil pemilu.

Saya katakan aneh, sebab manakala pemilu ini tidak diikuti oleh seorang muslim pun (karena demikian seruan mereka, mengajak golput) dan hanya diikuti orang-orang kafir [1], lalu menghasilkan pemimpin yang kafir, para menteri yang kafir, dan aparat negara yang juga kafir; mereka tetap menyatakan sami’naa wa atha’naa. Kalau pemilu saja dibid’ahkan, bagaimana halnya dengan ‘kebijakan-kebijakan’ pemerintah nanti yang notabene non-muslim? Bukankah yang bid’ah dan mungkar kelak bukan hanya pemilu saja? Apakah akan tetap sami’naa wa atha’naa dengan penguasa yang serba kafir?

* * *

Saya teringat kisah tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (w. 728 H) dan para prajurit Tartar yang minum minuman keras di tempat umum. Kisah ini diceritakan oleh muridnya, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (w. 751 H), dalam kitabnya “A`lam Al-Muwaqqi’in” (bisa juga dibaca; I’lam Al-Muwaqqi’in) bab “Inkar Al-Munkar Arba’ Darajat” (Mengingkari kemungkaran ada empat tingkatan). Namun, sebelum saya kutipkan kisahnya, ada baiknya saya sebutkan dulu empat tingkatan ini :

  1. Kemungkaran tersebut hilang dan digantikan dengan yang lebih baik.
  2. Meski tidak hilang secara keseluruhan, tetapi kemungkaran tersebut berkurang.
  3. Kemungkaran tersebut hilang, tetapi diganti dengan kemungkaran lain yang sama.
  4. Kemungkaran tersebut hilang, tetapi berganti menjadi kemungkaran yang lebih besar.

Imam Ibnul Qayyim berkata, “Dua tingkatan yang pertama adalah masyru’ (disyariatkan). Tingkatan ketiga adalah medan ijtihad. Dan, tingkatan yang keempat adalah haram.”

Dikisahkan, bahwa pada masa pendudukan pasukan Tartar (Mongolia), ketika Ibnu Taimiyah berjalan-jalan bersama para sahabatnya, mereka melihat sebagian orang Tartar sedang minum minuman keras, mabuk-mabukan. Sebagian sahabat Ibnu Taimiyah mencela tindakan orang-orang Tartar itu dan hendak melarangnya. Namun Ibnu Taimiyah mencegah sebagian sahabatnya dan berkata, “Biarkan saja mereka. Sesungguhnya Allah melarang khamr itu karena ia dapat membuat orang lupa kepada Allah dan membuat orang tidak melakukan shalat. Tetapi orang-orang itu, dengan minum khamr, justru membuat mereka tidak membunuh, menawan orang, dan merampok harta benda rakyat. Jadi, biarkan saja mereka!”[2]

Perhatikanlah, bagaimana ulama besar sekaliber Ibnu Taimiyah (dan Ibnul Qayyim) yang dikenal sebagai tokoh terdepan anti-bid’ah, membiarkan orang-orang Tartar meminum khamr karena melihat bahwa lebih baik mereka minum khamr daripada mereka melakukan kemungkaran lain yang lebih besar.

Dalam demokrasi ada kemungkaran. Kita akui itu. Tapi kita juga tidak bisa menafikan adanya kebaikan dalam demokrasi. Nah, dari sisi inilah kita masuk. Kita timbang manfaat dan madharatnya, sebagaimana Ibnu Taimiyah menimbang manfaat dan madharat saat beliau dan para sahabatnya menyaksikan orang-orang Tartar minum minuman keras. Manfaatnya, orang-orang Tartar itu paling banter akan berhenti dari kemungkaran minum khamr. Namun madharatnya, mereka akan melakukan kemungkaran yang jauh lebih besar daripada ‘sekadar’ minum. Mereka akan membunuh, menawan, dan merampok.

Selain kaidah “inkarul munkar”, ada juga kaidah ushul fiqih yang mesti diperhatikan dalam masalah ini, yakni: al-akhdzu bi akhaffi adh-dhararain (mengambil risiko paling ringan di antara dua madharat) dan adh-dharar al-asyad yuzalu bi adh-dharar al-akhaf (menghilangkan madharat yang lebih besar dengan madharat yang lebih kecil).[3]

Sungguh, “kemungkaran” dan “madharat” dalam demokrasi dan pemilu jauh lebih kecil dibandingkan dengan risiko jika umat Islam tidak ikut pemilu. Maksud hati ingin mengatasi masalah kemungkaran dan madharat pemilu, namun sejatinya justru kita menanam benih masalah yang jauh lebih dahsyat kemungkaran dan madharatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

* * *

Footnote :

[1] Ini jika mereka serius dengan pendapatnya. Mereka tentu akan bahagia jika semua umat Islam di Indonesia golput. Sebab ini yang mereka inginkan. Jika demikan, tentu mereka juga sudah siap dengan hasil pemilu yang hanya diikuti oleh orang-orang non muslim. Lahirnya pemimpin, aparat, dan pejabat yang kafir adalah konsekuensi logis dari golputnya umat Islam.

[2] I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin/Ibnul Qayyim/Jilid 2/Juz 3/Hlm 4-5/penerbit Maktabah Al-Iman, Manshurah – Mesir/Cetakan pertama/1999 M – 1419 M. I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin/Ibnul Qayyim/Jilid 2/Juz 3/Hlm 4-5/penerbit Maktabah Al-Iman, Manshurah – Mesir/Cetakan pertama/1999 M – 1419 M.

[3] Dalam kitab-kitab fiqih kita akan banyak menemukan contoh dalam masalah ini. Misal, bolehnya menggugurkan janin yang sudah lebih empat bulan (sudah ditiupkan ruh) karena kondisi si ibu yang menderita sakit sangat parah, di mana jika si ibu tetap meneruskan kandungannya akan berakibat pada risiko kematian. Aborsi adalah haram (mungkar). Namun, karena nyawa si ibu terancam jika janin tidak diaborsi, maka aborsi pun dibolehkan dalam kondisi ini, demi maslahat yang lebih nyata dan menghindari madharat yang lebih berat.

Sumber : http://abduhzulfidar.multiply.com/journal/item/69/Mengatasi_Masalah_dengan_Masalah_Mengharamkan_Demokrasi_Demi_Madharat_yang_Lebih_Besar




@



0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Golput Halal?Ayo Boikot Pemilu 2009